• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi Sekretariat Bidang Komunikasi dan Informatika | KI Bidang Statistik dan Persandian | STASAN
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Publikasi Standar Pelayanan E-Government Pengaduan
  • Media Center
    Berita Daerah Berita Pusat Produk Hukum Pemkab Nias Siaran Pers Covid-19 Pengumuman Statistik Aksesibilitas Telekomunikasi Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Inovasi
  • Regulasi
  • FAQ
  • SKM
football
KADIS KOMINFO KABUPATEN NIAS MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN PENDAMPINGAN RAPAT RUTIN PMO DAERAH BULAN OKTOBER TAHUN 2023 DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS

KADIS KOMINFO KABUPATEN NIAS MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN PENDAMPINGAN RAPAT RUTIN PMO DAERAH BULAN OKTOBER TAHUN 2023 DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS

  • NERIUS MONASA ZEBUA, S.Kom
  • Daerah
  • 2023-10-24 15:39:24

Gido, - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si menyampaikan bahwa fenomena judi online menjadi salah satu tantangan serius dalam masyarakat, terutama di kalangan pelajar di Wilayah Kabupaten Nias, Selasa 24 Oktober 2023.


 

Hal ini disampaikan pada kegiatan Pendampingan Rapat Rutin PMO Daerah Oleh Badan Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera  bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. Pada kegiatan tersebut Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si sebagai Narasumber dengan Materi “Pencegahan Judi Online dikalangan Pelajar dengan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. “judi online saat ini berkembang pesat dikalanagan masyarakat bahkan dikalangan pelajar, maka peran tenaga pendidikan, orang tua dan  masyarakat serta pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dikalangan pelajar, maka  memerlukan kerja sama dari berbagai pihak dengan memberikan edukasi, regulasi, komunikasi terbuka, serta pembentukan alternatif positif” ujar Rahmat Chrisman Zai, SSTP.
Lebih lanjut menyampaikan bahwa langkah-langkah mengurangi dampak negatif judi online antara lain:

  1. Adanya pendidikan tentang resiko dan dampak Negatif terhadapa judi online.
  2. Perlu adanya Kampanye Kesadaran, kampanye Sosial melalui media sosial, seminar untuk mengedukasi pelajar atas bahaya judi online.
  3. Adanya Keterlibatan Orang Tua dan Keluarga  untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak, serta memberikan perhatian terhadap perubahan perilaku.
  4. Perlu Pengembangan Alternatif Positif bagi Pelajar, dimana melalui sekolah dapat memfasilitasi kegiatan rekreasi, olahraga, seni, dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi pelajar.
  5. Perlu Konseling dan Dukungan Emosional, dimana sekolah harus menyediakan layanan konseling bagi siswa yang mungkin sudah terlibat dalam judi online.
  6. Adanya Pelatihan Guru dan Konselor , dengan kegiatan Guru berikan pengetahuan tanda-tanda siswa yang terlibat dengan judi online.
  7. Montoring dan Pengawasan Aktifitas online bagi pelajar, dimana melalui kegiatan ini Institusi pendidikan dapat memberikan panduan kepada siswa dan orangtua tentang cara memantau dan mengatur aktivitas online.
  8. Adanya Kerjasama dengan Pemerintah, dimana Institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mempromosikan kampanye anti-judi online dan menyediakan informasi tentang situs-situs judi ilegal yang diblokir.


 

“Maka dengan ini diharapkan melalui Institusi Pendidikan perlu mendorong siswa untuk bernalar kritis dengan harapan Pelajar mampu memproses suatu informasi serta gagasan, menganalisis sekaligus mengevaluasi proses penalaran yang terjadi dalam pikiran, merefleksikan pemikiran dan proses berpikir itu sendiri; serta mengambil keputusan sebagai hasil dari proses berpikir, dan pelajar diharapkan memiliki spiritualitas yang tinggi, sehingga dapat menerapkan segala nilai-nilai baik sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupannya sehari-hari. Bukan hanya memiliki keimanan dan akhlak beragama, pelajar juga memiliki akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam, serta akhlak bernegara, “ ujarnya.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber diskominfo.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS MENERIMA KOORDINASI DAN KONSULTASI DARI DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS UTARA TERKAIT SPBE

  • Coaching Clinic Penilaian Instrumen Indeks Keamanan Informasi ver 5.0

  • PELAKSANAAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

  • EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL TAHUN 2024 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

  • KADIS KOMINFO KABUPATEN NIAS MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN PENDAMPINGAN RAPAT RUTIN PMO DAERAH BULAN OKTOBER TAHUN 2023 DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS

  • KUNJUNGAN DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS DI KANTOR KECAMATAN DAN UPTD PUSKESMAS HILI SERANGKAI, BOTOMUZOI DAN HILIDUHO

  • KUNJUNGAN DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS DI KANTOR KECAMATAN DAN UPTD PUSKESMAS BAWOLATO

Dinas Komunikasi dan Informatika

Kompleks Perkantoran Desa Hiliweto Kecamatan Gido

Surel

dinas_kominfo@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022