Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

I. KEPALA DINAS

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  5. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  6. Mengkoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah, Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  7. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  8. Menghadiri dan atau memimpin rapat/ pertemuan yang berhubungan bidang tugas komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  9. Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi tanggungjawab dinas;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah.

II. SEKRETARIS


Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Tugas Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

       Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  9. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  11. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  12. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

II.1   KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN


Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan keuangan serta urusan kepegawaian.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum dan keuangan serta urusan kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II.2   KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN


Tugas pokok :

 Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

 Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerjasama, publikasi, dan hubungan masyarakat dibidang Komukasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III. KEPALA BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas dibidang Komunikasi dan Informatika.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja pengelolaan komunikasi dan informatika meliputi pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, kerjasama, peliputan, publikasi serta pengelolaan media center;
  2. Penyiapan bahan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang  pengelolaan komunikasi dan informatika meliputi pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, kerjasama, peliputan, publikasi serta pengelolaan media center;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan komunikasi dan informatika meliputi pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, kerjasama, peliputan, publikasi serta pengelolaan media center;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pengelolaan komunikasi dan informatika pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, kerjasama, peliputan, publikasi serta pengelolaan media center;
  2. Merencanakan program kerja bidang pengelolaan komunikasi dan informatika pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, kerjasama, peliputan, publikasi serta pengelolaan media center;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur, kerjasama, peliputan, publikasi serta pengelolaan media center;
  5. Melaksanakan pemantauan opini dan aspirasi publik;
  6. Mengumpulkan data dan informasi kebijakan pemerintah daerah;
  7. Menyusun agenda komunikasi Pemerintah Daerah;
  8. Menyusun strategi komunikasi publik;
  9. Menyediakan produksi konten informasi publik;
  10. Memfasilitasi penyediaan dan pelayanan informasi publik dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
  11. Menyebarluaskan informasi publik melalui media;
  12. Melaksanakan pengelolaan media komunikasi milik Pemerintah;
  13. Menyelenggarakan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas;
  14. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan informasi dan komunikasi publik;
  15. Melaksanakan Monitoring, evaluasi dan Pelaporan;
  16. Menyelenggarakan pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
  17. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan pelaksanaan kebijakan bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah Kabupaten Nias;
  18. Menerima dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan interkoneksi dan jaringan, manajemen perangkat keras teknologi informasi komunikasi, serta infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk publik;
  19. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup interkoneksi dan jaringan, manajemen perangkat keras teknologi informasi komunikasi, serta infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk publik, dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian infrastruktur teknologi informasi komunikasi sebagai bahan perumusan kebijakan;
  20. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  21. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  22. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melakat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  23. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

III.1  KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DATA, PENGEMBANGAN APLIKASI DAN INFRASTRUKTUR


Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi pengelolaan data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur;
  2. Membagi tugas kepada masing-masing staf lainnya sesuai tugas pokok dan fungsi untuk diproses lebih lanjut;
  3. Memeriksa hasil kerja staf untuk memperbaiki dan menyempurnakan konsep surat untuk pengetikan;
  4. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  5. Menyelenggarakan Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
  6. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing;
  7. Menyelenggarakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  8. Menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
  9. Menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
  10. Menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
  11. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan dan bidang keamanan informasi;
  12. Menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
  13. Menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan informasi e-Government;
  14. Menyelenggarakan layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
  15. Menyelenggarakan pelaksanaan audit TIK serta internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  16. Menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  17. Menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas OPD lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah dalam hal Infrastruktur Data Center;
  18. Menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten;
  19. Membangun pengelolaan dan mengembangkan Infrastruktur Manajemen Informasi Pemerintah untuk memudahkan dan kelancaran akses Informasi secara timbal balik dan transparan;
  20. Menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan prsarana pengendalian Smart City;
  21. Mengkaji bahan kebijakan teknis dibidang persandian dan aplikasi informatika yang meliputi pengelolaan aplikasi, audit aplikasi dan persandian dan integrasi aplikasi sebagai bahan rumusan usulan kebijakan;
  22. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pada pengelolaan aplikasi, persandian dan keamanan sistem informasi dan integrasi aplikasi;
  23. Menerima dan memeriksa laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan lingkup pengelolaan aplikasi, persandian dan keamanan sistem informasi dan integrasi aplikasi;
  24. Mengkaji dan mengoreksi bahan pedoman pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pengelolaan aplikasi, persandian dan keamanan sistem informasi dan integrasi aplikasi dan mengkaji serta mengoreksi identifikasi program pengendalian aplikasi informatika sebagai bahan perumusan kebijakan;
  25. Membuat, mengelola dan mengembangkan aplikasi situs web milik pemerintah daerah dan web milik dinas;
  26. Menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  27. Menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
  28. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  29. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  30. Menyelenggarakan layanan Pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  31. Menyelenggarakan layanan inter konektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
  32. Menyelenggarakan layanan pusat Application Programm Interface (API) daerah;
  33. Menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan  pemerintahan  dan non pemerintah (StakeholderSmart City);
  34. Menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City dan layanan interaktif  Pemerintah dan Masyarakat;
  35. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  36. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  37. Menyampaikan saran dan masukan kepada atasan untuk keberhasilan pelaksanaan tugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias;
  38. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III.2  KEPALA SEKSI KERJASAMA, PELIPUTAN, PUBLIKASI DAN PENGELOLAAN MEDIA CENTER


Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama, peliputan, publikasi dan pengelolaan media center.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi kerjasama, peliputan, publikasi dan pengelolaan media center;
  2. Memeriksa hasil kerja staf untuk memperbaiki dan menyempurnakan konsep surat untuk pengetikan;
  3. Melaksanakan layanan pengelolaan informasi publik;
  4. Melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. Melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survey dan jajak pendapat);
  6. Melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  7. Menyediakan bahan komunikasi bagi Kepala Daerah (briefing notes, press release, backgrumders) di Kabupaten Nias;
  8. Melaksanakan peliputan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan pelayanan informasi melalui media luar ruang dalam bentuk baliho, billboard, spanduk, banner, dan sebagainya;
  10. Melaksanakan pelayanan informasi melalui media cetak dan penerbitan dalam bentuk poster, buku majalah, leaflet, surat kabar, dan sebagainya;
  11. Melaksanakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  12. Melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  13. Menghimpun dan memfasilitasi pengelolaan aduan masyarakat;
  14. Menyelenggarakan layanan kerjasama dan media center;
  15. Memeriksa hasil kerja staf untuk memperbaiki dan menyempurnakan konsep surat untuk pengetikan;
  16. Melaksanakan pengelolaan kerjasama media center milik pemerintah daerah/media internal;
  17. Melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  18. Menyediakan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  19. Menyelenggarakan layanan  monitoring isu publik di media (media massa dan media sosial) dan pengumpulan pendapat umum (survey dan jajak pendapat);
  20. Melaksanakan standarisasi pertukaran informasi untuk data base informasi lintas sektoral;
  21. Melaksanakan pengolahan dan analis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Nias;
  22. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  24. Menyampaikan saran dan masukan kepada atasan untuk keberhasilan pelaksanaan tugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias;
  25. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

IV.   KEPALA BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN


Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan dibidang Statistik dan Persandian.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan statistik sektoral sebagai wali data terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan urusan kewenangan daerah dari masing-masing perangkat daerah yang menyelenggarakan kewenangan daerah untuk mendukung satu data Indonesia dan bagi kepentingan perencanaan pembangunan daerah;
  2. Pelaksanaan proses penjalinan kerjasama dengan berbagai pihak dalam bidang persandian dan statistik;
  3. Penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam bidang persandian dan statistik;
  4. Perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat persandian dan jaring komunikasi sandi, pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang penyelenggaraan  Statistik dan Persandian;
  2. Merencanakan program kerja bidang penyelenggaraan Statistik dan Persandian;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  5. Menyelenggarakan dan merumuskan e-database Statistik Sektoral untuk kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah;
  6. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data dan informasi seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan daerah;
  7. Membangun e-database;
  8. Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan data dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias;
  10. Melaksanakan operasional pengamanan data dan persandian dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nias;
  11. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan data dan  persandian dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias;
  12. Membangun pola hubungan persandian antar organisasi perangkat daerah;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

IV.1 KEPALA SEKSI STATISTIK

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan statistik.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi Statistik;
  2. Menyiapkan e-database Statistik Sektoral untuk kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah;
  3. Melakukan pengumpulan data statistik sektoral;
  4. Melakukan pengolahan data statistik sektoral;
  5. Menganalisis data statistik sektoral;
  6. Melakukan deseminasi data statistik sektoral;
  7. Mengembangkan metadata statistik sektoral;
  8. Melakukan pendokumentasian, pemeliharaan data statistik dan informasi;
  9. Merencanakan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral dan pengembangan infranstruktur;
  10. Melakukan pemberian layanan data statistik dan informasi;
  11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

IV.2 KEPALA SEKSI PERSANDIAN

Tugas pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan persandian.

Rincian Tugas : 

  1. Merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  2. Menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
  3. Menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  4. Menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  5. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6. Mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  7. Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  8. Mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  9. Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  10. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  11. Meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/ atau seminar;
  12. Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/ atau seminar;
  13. Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  14. Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  15. Menyusun rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  16. Menyusun rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  17. Menyusun rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  18. Merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  19. Pengamanan terhadap kegiatan/ aset/ fasilitas/ instalasi penting/ vital/ kritis melalui kontra penginderaan dan/ atau metode pengamanan persandian lainnya;
  20. Mengamankan informasi elektronik;
  21. Mengelola Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  22. Pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  23. Menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  24. Melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  25. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  26. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  27. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.