Pemerintah Kabupaten Nias Selenggarakan Pembinaan Statistik Sektoral Seri 2 Tahun 2025
Rabu, 08 Oktober 2025.
Dalam rangka optimalisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Pemerintah Kabupaten Nias serta upaya dalam mendukung pelaksanaan Kelembagaan Statistik Sektoral dan Kualitas Data, maka Badan Pusat Statistik Sektoral (BPS) Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral kepada beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Nias yang merupakan target prioritas pembinaan statistik sektoral, yakni :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias;
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias;
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias; dan
4. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias.
Mengawali kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Budiaman Mendrofa, SE, M.I.Kom menyampaikan arahan dan bimbingan. Dalam arahannya, Budiaman Mendrofa, SE, M.I.Kom menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan Untuk membina dan melatih instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data statistik, fokusnya adalah pada penyusunan data statistik sektoral yang berkualitas, sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia serta membantu Perangkat Daerah dalam merencanakan dan menyusun kegiatan statistik sektoral sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang seharusnya.
Selanjutnya, Kepala BPS Kabupaten Nias dalam hal ini diwakili oleh Faberlius Hulu, ST selaku Ketua Tim Penyelenggaraan Pembinaan Statistik menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar setiap kegiatan statistik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias wajib mengajukan permohonan rekomendasi kegiatan statistik terlebih dahulu melalui aplikasi "ROMANTIK". Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, di mana salah satu poinnya mengatur bahwa penyelenggara kegiatan statistik sektoral wajib mengajukan permohonan rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada BPS melalui Walidata Daerah.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa apabila Perangkat Daerah mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi kegiatan statistik atau menyusun pengajuan rekomendasi, mereka dapat berkoordinasi dengan Walidata Daerah dhi. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias atau langsung mendatangi kantor BPS Kabupaten Nias untuk mendapatkan pendampingan teknis lebih lanjut.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim BPS dan sesi diskusi interaktif dengan para peserta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Nias. Hadir dalam kegiatan dimaksud Kabid Statistik dan Persandian, Kabid PIAK Dinas Dukcapil, Kasi Statistik, Kasubbag PEP Dinas Dukcapil,Kasi Persandian, Perencana Ahli Pertama PEP Dinas Pendidikan, Perencana Ahli Pertama PEP Dinas KP3, Pelaksana PEP Dinas Kesehatan, P2KB, Tim Diskominfo selaku Walidata Daerah Kabupaten Nias serta Tim BPS Kabupaten Nias.