• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi Sekretariat Bidang Komunikasi dan Informatika | KI Bidang Statistik dan Persandian | STASAN
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Pengaduan
  • Media Center
    Berita Daerah Berita Pusat Produk Hukum Pemkab Nias Siaran Pers Covid-19 Pengumuman Statistik Aksesibilitas Telekomunikasi Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Inovasi
  • Regulasi
  • FAQ
  • SKM
football
Kunjungan Sekda Kab. Nias di RRI Gunungsitoli

Kunjungan Sekda Kab. Nias di RRI Gunungsitoli

  • NERIUS MONASA ZEBUA, S.Kom
  • Daerah
  • 2023-01-05 10:59:38

5 Januari 2023.

Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait Integritas dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, RRI Gunungsitoli melaksanakan Dialog Interaktif di Studio Pro 1 RRI Gunungsitoli dengan topik Tahun Politik menguji Integritas, Netralitas ASN khususnya di Kabupaten Nias.

Tahapan pemilu Saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi administrasi DPD, sehingga sedang direkrut PPS yang akan diumumkan kelulusan administrasinya Maka, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias untuk mengawal Integritas dan Netralitas ASN dalam Pemilu dengan berdasarkan pada Regulasi Perundang-Undangan yang ada dalam Bidang Kepegawaian terkait Integritas dan Netralitas ASN.

Regulasi Perundang-undangan tersebut terdiri dari:

  1. UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN
  2. Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
  3. PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
  4. Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai/ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Itu artinya, ASN sebagai pejabat publik tidak berpihak dalam bentuk atau pengaruh manapun terlebih-lebih pada kepentingan siapapun.

Adapun sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran oleh pegawai ASN dan telah dikelompokkan yakni:

  1. Pelanggaraan kode etik di berikan sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara tertutup maupun secara terbuka.

Hukuman disiplin baik hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, ukuman disiplin diberhentikan dengan tidak hormat.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber diskominfo.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • Pembinaan Statistik Sektoral Sesi 1 Tahun 2025

  • Pelaksanaan Apel Pagi Dinas Kominfo Kabupaten Nias pada hari Selasa, 05 Agustus 2025

  • Pelaksanaan Apel Pagi Dinas Kominfo Kabupaten Nias pada hari Selasa, 29 Juli 2025

  • Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Melaksanakan koordinasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias terkait pembangunan basis data terpusat pemerintah Kabupaten Nias

  • Sosialisasi Penggunaan Layanan Darurat CALL CENTER 112

  • Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias

  • Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Melaksanakan koordinasi ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias terkait pembangunan basis data terpusat pemerintah Kabupaten Nias

Dinas Komunikasi dan Informatika

Kompleks Perkantoran Desa Hiliweto Kecamatan Gido

Surel

dinas_kominfo@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022