• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi Sekretariat Bidang Komunikasi dan Informatika | KI Bidang Statistik dan Persandian | STASAN
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Publikasi Standar Pelayanan E-Government Pengaduan
  • Media Center
    Berita Daerah Berita Pusat Produk Hukum Pemkab Nias Siaran Pers Covid-19 Pengumuman Statistik Aksesibilitas Telekomunikasi Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Inovasi
  • Regulasi
  • FAQ
  • SKM
football
Kunjungan Sekda Kab. Nias di RRI Gunungsitoli

Kunjungan Sekda Kab. Nias di RRI Gunungsitoli

  • NERIUS MONASA ZEBUA, S.Kom
  • Daerah
  • 2023-01-05 10:59:38

5 Januari 2023.

Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait Integritas dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, RRI Gunungsitoli melaksanakan Dialog Interaktif di Studio Pro 1 RRI Gunungsitoli dengan topik Tahun Politik menguji Integritas, Netralitas ASN khususnya di Kabupaten Nias.

Tahapan pemilu Saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi administrasi DPD, sehingga sedang direkrut PPS yang akan diumumkan kelulusan administrasinya Maka, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias untuk mengawal Integritas dan Netralitas ASN dalam Pemilu dengan berdasarkan pada Regulasi Perundang-Undangan yang ada dalam Bidang Kepegawaian terkait Integritas dan Netralitas ASN.

Regulasi Perundang-undangan tersebut terdiri dari:

  1. UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN
  2. Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
  3. PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
  4. Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai/ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Itu artinya, ASN sebagai pejabat publik tidak berpihak dalam bentuk atau pengaruh manapun terlebih-lebih pada kepentingan siapapun.

Adapun sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran oleh pegawai ASN dan telah dikelompokkan yakni:

  1. Pelanggaraan kode etik di berikan sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara tertutup maupun secara terbuka.

Hukuman disiplin baik hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, ukuman disiplin diberhentikan dengan tidak hormat.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber diskominfo.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS MENERIMA KOORDINASI DAN KONSULTASI DARI DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS UTARA TERKAIT SPBE

  • Coaching Clinic Penilaian Instrumen Indeks Keamanan Informasi ver 5.0

  • PELAKSANAAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

  • EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL TAHUN 2024 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

  • KADIS KOMINFO KABUPATEN NIAS MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN PENDAMPINGAN RAPAT RUTIN PMO DAERAH BULAN OKTOBER TAHUN 2023 DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NIAS

  • KUNJUNGAN DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS DI KANTOR KECAMATAN DAN UPTD PUSKESMAS HILI SERANGKAI, BOTOMUZOI DAN HILIDUHO

  • KUNJUNGAN DINAS KOMINFO KABUPATEN NIAS DI KANTOR KECAMATAN DAN UPTD PUSKESMAS BAWOLATO

Dinas Komunikasi dan Informatika

Kompleks Perkantoran Desa Hiliweto Kecamatan Gido

Surel

dinas_kominfo@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022