5 Januari 2023.
Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait Integritas dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, RRI Gunungsitoli melaksanakan Dialog Interaktif di Studio Pro 1 RRI Gunungsitoli dengan topik Tahun Politik menguji Integritas, Netralitas ASN khususnya di Kabupaten Nias.
Tahapan pemilu Saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi administrasi DPD, sehingga sedang direkrut PPS yang akan diumumkan kelulusan administrasinya Maka, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias untuk mengawal Integritas dan Netralitas ASN dalam Pemilu dengan berdasarkan pada Regulasi Perundang-Undangan yang ada dalam Bidang Kepegawaian terkait Integritas dan Netralitas ASN.
Regulasi Perundang-undangan tersebut terdiri dari:
- UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN
- Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
- PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
- Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai/ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Itu artinya, ASN sebagai pejabat publik tidak berpihak dalam bentuk atau pengaruh manapun terlebih-lebih pada kepentingan siapapun.
Adapun sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran oleh pegawai ASN dan telah dikelompokkan yakni:
- Pelanggaraan kode etik di berikan sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara tertutup maupun secara terbuka.
Hukuman disiplin baik hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, ukuman disiplin diberhentikan dengan tidak hormat.