KELOLA PPID, KOMINFO KABUPATEN NIAS UTARA KONSULTASI KE KOMINFO KABUPATEN NIAS
Selasa, 09 September 2025. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Nias dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Kabid KI dan Kasi KP3MC.
Sementara itu, dari Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara hadir Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Bakhtiar Zai, S.Pd.SD), Pengelola Instalasi Teknologi Informasi (Epriman Zega, S.Kom), Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Marudut Niat Nandenggan, S.Kom), dan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Fanema Putra Hartaret Harefa, S.Kom).
Yang menjadi fokus konsultasi pada pertemuan ini yakni pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Kemudian dokumen pendukung terkait PPID seperti Perbub, SOP dan data lainnya serta langkah-langkah penyelesaian sengketa tentang permintaan dokumen informasi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias Budiaman Mendrofa, SE., M.I.Kom menyampaikan bahwa dalam pembentukan PPID terlebih dahulu diterbitkan Perbup tentang PPID dilanjutkan dengan SK pembentukan PPID yang disertai dengan SOP terkait pengelolaan informasi pelayanan publik.
Terkait penyelesaian sengketa tentang permintaan dokumen informasi, dijelaskannya bahwa terlebih dahulu ditentukan jenis informasi yang bisa dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia). Dalam hal ini, informasi yang dikecualikan harus berdasarkan hasil uji konsekuensi oleh Tim PPID yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dinas Kominfo Kabupaten Nias sangat mendukung dan bersedia membantu bilamana ada data-data yg dibutuhkan. Komunikasi kita tidak terbatas hanya melalui pertemuan ini saja tetapi kapanpun rekan-rekan membutuhkan informasi tentunya kita masih dapat berkoordinasi” ujar Sekdis Kominfo Kab. Nias.