24 Maret 2023.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi Pusat dan instausi Daerah. Sehingga, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Maksud dan tujuan dari penerapan SDI yaitu merujuk dari Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik. Data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, muitakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparan data, serta mendukung sistem statistik nasional.
Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan maka diperlukan adanya kolaborasi antara OPD agar tercipta data yang akurat dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Nias.