Selasa, 11 Maret 2025.
Kadis Kominfo Kab. Nias hadiri pelaksanaan Coaching Clinic Penilaian Instrumen Indeks Keamanan Informasi ver 5.0 yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara via Zoom Meeting.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BSSN melalui surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1767/BSSN/D3/KS.02.02/03/2025 hal Kegiatan Sosialisasi Program Kerja dan Coaching Clinic Layanan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah tanggal 04 Maret 2025.
Pada kegiatan dimaksud, BSSN memberikan materi terkait metode penilaian Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) ver 5.0 yang mulai digunakan pada TA. 2025, yang dimana memiliki beberapa perbedaan dan penambahan kontrol keamanan dari Instrumen Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) ver 4.2.
Pada sesi diskusi, Kadis Kominfo turut memberikan tanggapan khususnya menyoroti permasalahan mendasar yang dihadapi oleh seluruh Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Nias terkait personil pelaksana keamanan siber yang sangat minim sehingga implementasi keamanan siber tidak dapat terlaksana secara optimal, maka diharapkan adanya solusi cepat dari BSSN terkait permasalahan dimaksud.
Menanggapi hal dimaksud, tim BSSN sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias dalam mengoptimalkan implementasi keamanan informasi, serta saran-saran yang telah disampaikan oleh Kadis Kominfo Kab. Nias akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh BSSN melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Solusi yang ditawarkan oleh BSSN terkait minimnya SDM Pengelola Keamanan Siber, maka diharapkan Pemerintah Daerah dhi. Pemerintah Kabupaten Nias melakukan pemetaan jumlah kebutuhan personil SDM Pengelola Keamanan Siber dan menyurati Kepala Badan Siber dan Sandi Negara terkait hal dimaksud, sehingga BSSN dapat memproyeksikan ASN yang merupakan lulusan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara yang dapat ditempatkan sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Nias.
Kegiatan dimaksud turut dihadiri Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Kepala Seksi PDPAI, Kepala Seksi Persandian, Kepala Seksi KP3MC, serta pejabat pelaksana yang menangani teknis keamanan siber dan implementasi SPBE.